Untuk mengidentifikasi barang asing dalam produk pengolahannya, metode berikut dapat digunakan:
Sisa-sisa barang asing yang terbentuk sebagai hasil dari operasi pemrosesan untuk konsumsi dalam negeri sesuai dengan norma-norma untuk keluaran produk olahan tunduk pada penempatan di bawah prosedur kepabeanan sesuai dengan Pasal 197 Kode Etik ini.
Bea masuk khusus, anti-dumping, countervailing dihitung berdasarkan asal barang, ditegaskan sesuai dengan Bab 4 Kode Etik ini, dan (atau) informasi lain yang diperlukan untuk menentukan bea yang ditentukan. Jika asal barang dan (atau) informasi lain yang diperlukan untuk menentukan bea yang ditentukan tidak dikonfirmasi, bea masuk khusus, anti-dumping, countervailing dihitung berdasarkan tarif tertinggi bea masuk khusus, anti-dumping, dan countervailing yang ditetapkan untuk barang dari kode yang sama dari Komoditi Nomenklatur Kegiatan Ekonomi Asing jika klasifikasi barang dilakukan pada level 10 karakter, atau barang termasuk dalam pengelompokan, jika kode barang sesuai dengan Nomenklatur Komoditas Untuk Kegiatan Ekonomi Asing adalah ditentukan pada tingkat pengelompokan dengan jumlah karakter kurang dari 10.
Jika, sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 12 pasal ini, suatu pernyataan untuk barang-barang, pajak-pajak, bea-bea khusus, anti-dumping, countervailing selanjutnya diajukan dalam jumlah yang dihitung sesuai dengan Kode ini dalam deklarasi untuk barang-barang, berdasarkan informasi yang ditentukan dalam deklarasi barang. Pengembalian (penggantian kerugian) dari pajak yang dibayar secara berlebihan dan (atau) pajak yang dipungut secara berlebihan, bea khusus, anti-dumping, countervailing harus dilakukan sesuai dengan Bab 10 dan Pasal 76 Kode Etik ini.
Apabila barang asing yang belum menjalani operasi pengolahan, serta residu dan limbah yang dihasilkan sebagai hasil dari operasi pengolahan untuk konsumsi dalam negeri, ditempatkan di bawah prosedur pabean untuk pengeluaran untuk konsumsi dalam negeri, pemberi pernyataan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, bea masuk khusus, anti dumping, countervailing. ...