Barang-barang yang menjadi tidak dapat digunakan, rusak atau rusak karena kecelakaan atau force majeure selama penyimpanannya di gudang pabean, ketika ditempatkan di bawah prosedur pabean yang dipilih oleh pemberi pernyataan, dianggap telah diimpor ke dalam daerah pabean. Serikat dalam kondisi tidak dapat digunakan, rusak atau rusak.