Nama bagian, grup, dan subgrup diberikan hanya untuk kenyamanan penggunaan TN FEA; untuk tujuan hukum, klasifikasi barang menjadi CN FEA dilakukan berdasarkan teks-teks dari pos dan catatan-catatan yang relevan untuk bagian-bagian atau kelompok-kelompok dan, kecuali teks-teks tersebut menentukan lain, sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut.
Penjelasan
Dalam hal, berdasarkan Aturan 2 (b) atau karena alasan lain, secara prima facie, ada kemungkinan untuk menghubungkan barang dengan dua pos atau lebih, klasifikasi barang tersebut dilakukan sebagai berikut:
Penjelasan
Contoh kategori produk yang terakhir adalah:
Komponen barang multikomponen tersebut biasanya dikemas dalam satu paket umum.
Barang-barang yang penggolongannya tidak dapat dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Peraturan di atas, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan barang-barang yang paling mirip (mendekati) dengan barang yang bersangkutan.
Penjelasan
Selain ketentuan yang disebutkan di atas, Aturan berikut akan berlaku untuk produk yang disebutkan di bawah ini:
a) Kotak dan kotak untuk kamera, alat musik, senjata api, aksesoris menggambar, kalung, serta wadah semacam itu yang memiliki bentuk khusus atau disesuaikan untuk menampung produk atau rangkaian produk yang sesuai, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan disajikan bersama dengan produk yang dimaksudkan , harus diklasifikasikan bersama dengan produk yang dikemas di dalamnya, jika wadah jenis ini biasanya dijual bersama dengan produk ini. Namun, Aturan ini tidak berlaku untuk wadah yang, ketika mereka membentuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan produk yang dikemas, memberikan sifat dasar untuk yang terakhir.
b) Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Aturan 5 (a) di atas, bahan pengemas dan wadah yang disertakan dengan barang-barang yang dimuat di dalamnya harus diklasifikasikan bersama-sama jika bahan-bahan tersebut dari jenis yang biasa digunakan untuk mengemas barang-barang tersebut. Namun, ketentuan ini tidak wajib jika bahan kemasan atau wadah tersebut jelas dapat didaur ulang.
Untuk keperluan hukum, penggolongan barang dalam subpos dari suatu pos harus sesuai dengan nama subpos dan catatan yang berkaitan dengan subpos tersebut dan juga, mutatis mutandis, ketentuan Peraturan tersebut di atas, asalkan hanya subpos pada tingkat yang sama sebanding. Untuk tujuan Aturan ini, bagian dan catatan grup yang sesuai juga dapat berlaku, kecuali jika konteksnya menentukan lain.
Penjelasan