Sirkuit 1 mencakup prosedur berikut:
Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi stabil dan memastikan bahwa produk yang diproduksi mematuhi peraturan teknis, menghasilkan dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi produk mereka ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk ini di bidang akreditasi.
Otoritas sertifikasi produk menganalisis dokumentasi teknis yang disediakan oleh pemohon dan menginformasikan pemohon tentang keputusan pada aplikasi yang berisi ketentuan untuk sertifikasi.
Lembaga sertifikasi mengambil sampel produk dari pelamar untuk pengujian.
Sampel diuji oleh laboratorium pengujian terakreditasi atas nama lembaga sertifikasi produk, yang dilengkapi dengan laporan pengujian.
analisis keadaan produksi pemohon dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk. Hasil analisis tersebut didokumentasikan dalam suatu tindakan.
Dengan hasil positif tes dan analisis keadaan produksi, lembaga sertifikasi produk menyusun sertifikat kesesuaian dan memberikannya kepada pemohon.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Lembaga sertifikasi produk melakukan kontrol inspeksi atas produk bersertifikat sepanjang seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi dan (atau) menganalisis keadaan produksi. Jika hasil kontrol inspeksi positif, validitas sertifikat kesesuaian dianggap dikonfirmasi, seperti yang ditunjukkan dalam tindakan kontrol inspeksi. Jika hasil kontrol inspeksi negatif, lembaga sertifikasi produk membuat salah satu keputusan berikut:
Keputusan yang diambil oleh lembaga sertifikasi produk dikomunikasikan kepada pemohon.
Dalam Daftar Terpadu sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan dan pernyataan kesesuaian terdaftar, yang dieksekusi dalam satu bentuk oleh lembaga sertifikasi produk, entri dibuat.
Ketika membuat perubahan dalam desain (komposisi) produk atau teknologi produksinya, yang dapat mempengaruhi kepatuhan produk dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan teknis, pemohon harus memberitahukan otoritas sertifikasi produk terlebih dahulu, yang memutuskan apakah pengujian baru diperlukan dan (atau) analisis keadaan produksi.
Sirkuit 2 mencakup prosedur berikut:
Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas sistem manajemen dan kondisi produksi untuk pembuatan produk yang memenuhi persyaratan peraturan teknis, menghasilkan dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi produknya ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk di bidang akreditasi.
Aplikasi menunjukkan dokumen yang sistem manajemennya disertifikasi berdasarkan fakta bahwa satu atau beberapa dokumen dapat ditetapkan dalam peraturan teknis, yang dengannya sistem manajemen disertifikasi.
Pada saat yang sama, pemohon mengajukan sertifikat ke sistem manajemen (salinan sertifikat).
Pertimbangan penerapan, pemilihan dan pengujian sampel.
Jika analisis dokumentasi dan tes teknis positif, lembaga sertifikasi produk menyusun sertifikat kesesuaian dan menerbitkannya kepada pemohon.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Lembaga sertifikasi produk melakukan kontrol inspeksi atas produk bersertifikat selama seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi dan menganalisis hasil kontrol inspeksi oleh badan sertifikasi sistem manajemen untuk sistem manajemen bersertifikat. Jika hasil kontrol inspeksi positif, validitas sertifikat kesesuaian dianggap dikonfirmasi, seperti yang ditunjukkan dalam tindakan kontrol inspeksi. Jika hasil kontrol inspeksi negatif, lembaga sertifikasi produk membuat salah satu keputusan berikut:
Keputusan yang diambil oleh lembaga sertifikasi produk dikomunikasikan kepada pemohon.
Dalam Daftar Terpadu sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan dan pernyataan kesesuaian terdaftar, yang dieksekusi dalam satu bentuk oleh lembaga sertifikasi produk, entri dibuat.
Sirkuit 3 mencakup prosedur berikut:
Pemohon membentuk dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi bets produksi ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk ini di bidang akreditasi.
Aplikasi harus mengandung fitur pengidentifikasian lot dan unit produknya.
Lembaga sertifikasi menginformasikan pemohon tentang keputusan permohonan, yang memuat persyaratan untuk melakukan sertifikasi.
Lembaga sertifikasi melakukan identifikasi batch dan pengambilan sampel untuk pengujian oleh pemohon.
Pengujian batch produksi (batch sampling) dilakukan oleh laboratorium pengujian terakreditasi atas nama lembaga sertifikasi yang menyediakan protokol pengujian.
Jika hasil tes positif, lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat kesesuaian dan menerbitkannya kepada pelamar.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Sirkuit 4 mencakup prosedur berikut:
Pemohon membentuk dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi unit produksi ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk ini di bidang akreditasi.
Aplikasi harus mengandung tanda-tanda identifikasi unit produksi.
Lembaga sertifikasi menginformasikan pemohon tentang keputusan permohonan, yang memuat persyaratan untuk melakukan sertifikasi.
Tes unit dilakukan oleh laboratorium pengujian terakreditasi atas nama lembaga sertifikasi tempat laporan pengujian diberikan.
Jika hasil tes positif, lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat kesesuaian dan menerbitkannya kepada pelamar.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Sirkuit 5 mencakup prosedur berikut:
Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi stabil dan memastikan bahwa produk yang diproduksi mematuhi peraturan teknis, menghasilkan dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi produk mereka ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk ini di bidang akreditasi.
Lembaga sertifikasi menginformasikan pemohon tentang keputusan permohonan, yang memuat persyaratan untuk melakukan sertifikasi.
Lembaga sertifikasi melakukan studi desain produk dengan menganalisis dokumentasi teknis untuk produk yang diproduksi, hasil perhitungan yang dilakukan, dan pengujian sampel produk eksperimental.
Hasil studi desain produk dicatat dalam pernyataan di mana lembaga sertifikasi menilai kesesuaian desain produk dengan persyaratan yang ditentukan.
Analisis produksi pemohon dilakukan oleh lembaga sertifikasi. Hasil analisis didokumentasikan oleh suatu tindakan.
Dalam hal hasil positif dari studi desain produk dan analisis kondisi produksi, lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat kesesuaian dan menerbitkannya kepada pemohon.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Lembaga sertifikasi produk melakukan kontrol inspeksi atas produk bersertifikat sepanjang seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi dan (atau) menganalisis keadaan produksi. Jika hasil kontrol inspeksi positif, validitas sertifikat kesesuaian dianggap dikonfirmasi, seperti yang ditunjukkan dalam tindakan kontrol inspeksi. Jika hasil kontrol inspeksi negatif, lembaga sertifikasi produk membuat salah satu keputusan berikut:
Keputusan yang diambil oleh lembaga sertifikasi produk dikomunikasikan kepada pemohon.
Dalam Daftar Terpadu sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan dan pernyataan kesesuaian terdaftar, yang dieksekusi dalam satu bentuk oleh lembaga sertifikasi produk, entri dibuat.
Saat membuat perubahan dalam desain (komposisi) produk atau teknologi produksinya, yang dapat memengaruhi kepatuhan produk dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan teknis, pemohon harus memberi tahu lembaga sertifikasi secara tertulis terlebih dahulu, yang memutuskan apakah pengujian baru dan (atau) analisis diperlukan keadaan produksi.
Sirkuit 6 mencakup prosedur berikut:
pengajuan oleh pemohon ke lembaga sertifikasi aplikasi produk untuk sertifikasi dengan dokumentasi teknis terlampir, yang harus mencakup sertifikat untuk sistem manajemen (salinan sertifikat) yang dikeluarkan oleh sistem manajemen lembaga sertifikasi, mengkonfirmasikan kepatuhan sistem manajemen dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan teknis;
Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas sistem manajemen dan kondisi produksi untuk pembuatan produk yang memenuhi persyaratan peraturan teknis, menghasilkan dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi produknya ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk di bidang akreditasi.
Aplikasi menunjukkan dokumen yang sistem manajemennya disertifikasi berdasarkan fakta bahwa satu atau beberapa dokumen dapat ditetapkan dalam peraturan teknis, yang dengannya sistem manajemen disertifikasi.
Pada saat yang sama, pemohon mengajukan sertifikat ke sistem manajemen (salinan sertifikat).
Lembaga sertifikasi menganalisis dokumentasi teknis, melakukan kajian desain produk sesuai dan, dengan hasil yang positif, menyusun dan menerbitkan sertifikat kesesuaian produk kepada pemohon.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Lembaga sertifikasi produk melakukan kontrol inspeksi terhadap produk bersertifikat selama seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian dan menganalisis hasil kontrol inspeksi oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen untuk sistem manajemen bersertifikat. Jika hasil kontrol inspeksi positif, validitas sertifikat kesesuaian dianggap dikonfirmasi, seperti yang ditunjukkan dalam tindakan kontrol inspeksi. Jika hasil kontrol inspeksi negatif, lembaga sertifikasi produk membuat salah satu keputusan berikut:
Keputusan yang diambil oleh lembaga sertifikasi produk dikomunikasikan kepada pemohon.
Dalam Daftar Terpadu sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan dan pernyataan kesesuaian terdaftar, yang dieksekusi dalam satu bentuk oleh lembaga sertifikasi produk, entri dibuat.
Saat membuat perubahan dalam desain (komposisi) produk atau teknologi produksinya, yang dapat memengaruhi kepatuhan produk dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan teknis, pemohon harus memberi tahu lembaga sertifikasi secara tertulis terlebih dahulu, yang memutuskan apakah pengujian baru diperlukan.
Sirkuit 7 mencakup prosedur berikut:
Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi stabil dan memastikan bahwa produk yang diproduksi mematuhi peraturan teknis, menghasilkan dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi produk mereka ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk ini di bidang akreditasi.
Lembaga sertifikasi menginformasikan pemohon tentang keputusan permohonan, yang memuat persyaratan untuk melakukan sertifikasi.
Lembaga sertifikasi melakukan pengujian jenis produk dengan salah satu cara berikut:
Hasil studi jenis dicatat dalam pernyataan di mana lembaga sertifikasi menilai kesesuaian jenis produk dengan persyaratan yang ditetapkan.
Analisis produksi pemohon dilakukan oleh lembaga sertifikasi. Hasil analisis didokumentasikan oleh suatu tindakan.
Jika hasil dari jenis penelitian ini positif dan kondisi produksi dianalisis, lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat kesesuaian dan menerbitkannya kepada pemohon.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Lembaga sertifikasi produk melakukan kontrol inspeksi atas produk bersertifikat sepanjang seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi dan (atau) menganalisis keadaan produksi. Jika hasil kontrol inspeksi positif, validitas sertifikat kesesuaian dianggap dikonfirmasi, seperti yang ditunjukkan dalam tindakan kontrol inspeksi. Jika hasil kontrol inspeksi negatif, lembaga sertifikasi produk membuat salah satu keputusan berikut:
Keputusan yang diambil oleh lembaga sertifikasi produk dikomunikasikan kepada pemohon.
Dalam Daftar Terpadu sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan dan pernyataan kesesuaian terdaftar, yang dieksekusi dalam satu bentuk oleh lembaga sertifikasi produk, entri dibuat.
Saat membuat perubahan dalam desain (komposisi) produk atau teknologi produksinya, yang dapat memengaruhi kepatuhan produk dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan teknis, pemohon harus memberi tahu lembaga sertifikasi secara tertulis terlebih dahulu, yang memutuskan apakah pengujian baru dan (atau) analisis diperlukan keadaan produksi.
Sirkuit 8 mencakup prosedur berikut:
pengajuan oleh pemohon ke lembaga sertifikasi aplikasi produk untuk sertifikasi dengan dokumentasi teknis terlampir, yang harus mencakup sertifikat untuk sistem manajemen (salinan sertifikat) yang dikeluarkan oleh sistem manajemen lembaga sertifikasi, mengkonfirmasikan kepatuhan sistem manajemen dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan teknis;
Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas sistem manajemen dan kondisi produksi untuk pembuatan produk yang memenuhi persyaratan peraturan teknis, menghasilkan dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi produknya ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk di bidang akreditasi.
Aplikasi menunjukkan dokumen yang sistem manajemennya disertifikasi berdasarkan fakta bahwa satu atau beberapa dokumen dapat ditetapkan dalam peraturan teknis, yang dengannya sistem manajemen disertifikasi.
Pada saat yang sama, pemohon mengajukan sertifikat ke sistem manajemen (salinan sertifikat).
Lembaga sertifikasi menganalisis dokumen yang diserahkan, melakukan penelitian dan, dengan hasil positif, menyiapkan dan mengeluarkan sertifikat kesesuaian untuk produk kepada pemohon.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Lembaga sertifikasi produk melakukan kontrol inspeksi atas produk bersertifikat selama seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi dan menganalisis hasil kontrol inspeksi oleh badan sertifikasi sistem manajemen untuk sistem manajemen bersertifikat. Jika hasil kontrol inspeksi positif, validitas sertifikat kesesuaian dianggap dikonfirmasi, seperti yang ditunjukkan dalam tindakan kontrol inspeksi. Jika hasil kontrol inspeksi negatif, lembaga sertifikasi produk membuat salah satu keputusan berikut:
Keputusan yang diambil oleh lembaga sertifikasi produk dikomunikasikan kepada pemohon.
Dalam Daftar Terpadu sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan dan pernyataan kesesuaian terdaftar, yang dieksekusi dalam satu bentuk oleh lembaga sertifikasi produk, entri dibuat.
Saat membuat perubahan dalam desain (komposisi) produk atau teknologi produksinya, yang dapat memengaruhi kepatuhan produk dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan teknis, pemohon harus memberi tahu lembaga sertifikasi secara tertulis terlebih dahulu, yang memutuskan apakah pengujian baru diperlukan.
Sirkuit 9 mencakup prosedur berikut:
pengajuan oleh pemohon ke lembaga sertifikasi produk dari aplikasi untuk sertifikasi dengan dokumentasi teknis terlampir, yang meliputi:
Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas kondisi produksi untuk pembuatan produk yang memenuhi persyaratan peraturan teknis, menghasilkan dokumentasi teknis dan mengajukan permohonan sertifikasi produknya ke salah satu lembaga sertifikasi produk yang memiliki jenis produk di bidang akreditasi.
Lembaga sertifikasi menginformasikan pemohon tentang keputusan permohonan, yang memuat persyaratan untuk melakukan sertifikasi.
Lembaga sertifikasi menganalisis dokumentasi teknis, hasil perhitungan, pengujian produk, dan dokumen lainnya secara langsung atau tidak langsung yang menegaskan kepatuhan produk dengan persyaratan yang ditetapkan.
Hasil analisis dokumentasi teknis produk dibuat dalam kesimpulan, di mana lembaga sertifikasi menilai kesesuaian produk dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jika hasil analisis dokumentasi teknis produk positif, lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat kesesuaian dan menerbitkannya kepada pemohon.
Pemohon harus menerapkan satu tanda banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan teknis.
Dalam Daftar Terpadu sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan dan pernyataan kesesuaian terdaftar, yang dieksekusi dalam satu bentuk oleh lembaga sertifikasi produk, entri dibuat.
Saat membuat perubahan dalam desain (komposisi) produk atau teknologi produksinya, yang dapat memengaruhi kepatuhan produk dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan teknis, pemohon harus memberi tahu lembaga sertifikasi secara tertulis terlebih dahulu, yang memutuskan apakah diperlukan studi tambahan.
Nomor sirkuit | Elemen skema | Aplikasi | Pemohon | Dokumen yang menyatakan bahwa | ||||
Pengujian produk | Estimasi produksi | Kontrol Inspeksi | ||||||
1S | pengujian produk | analisis produksi | pengujian sampel produk dan (atau) analisis kondisi produksi | Untuk produk yang diproduksi secara seri. | Pabrikan, termasuk asing, jika ada orang yang diberi wewenang oleh pabrikan di wilayah Pabean | sertifikat kesesuaian untuk produk yang diproduksi secara massal | ||
2S | pengujian produk | sertifikasi sistem manajemen | pengujian produk dan kontrol sistem manajemen | |||||
3S | pengujian produk | - | - | Untuk produksi batch (produk tunggal) | Penjual (pemasok), produsen, termasuk asing | sertifikat kesesuaian untuk batch produksi | ||
4S | pengujian satu item | - | - | sertifikat kesesuaian untuk satu produk | ||||
5S | studi desain produk | analisis produksi | pengujian sampel produk dan (atau) analisis kondisi produksi | Untuk produk yang diproduksi secara seri jika benar-benar tidak mungkin atau sulit untuk mengkonfirmasi kepatuhan dengan persyaratan saat menguji produk jadi | Pabrikan, termasuk asing, jika ada orang yang diberi wewenang oleh pabrikan di wilayah Pabean | sertifikat kesesuaian untuk produk yang diproduksi secara massal | ||
6S | studi desain produk | sertifikasi sistem manajemen |
cobaan sampel produk dan inspeksi mengendalikan sistem manajemen |
|||||
7S | tes jenis | analisis produksi | pengujian sampel produk dan (atau) analisis kondisi produksi | Untuk produk kompleks yang ditujukan untuk produksi serial dan massal, serta dalam hal perencanaan pelepasan sejumlah besar modifikasi produk | Pabrikan, termasuk asing, jika ada orang yang diberi wewenang oleh pabrikan di wilayah Pabean | sertifikat kesesuaian untuk produk yang diproduksi secara massal | ||
8S | tes jenis | sertifikasi sistem manajemen | pengujian produk dan manajemen sistem kontrol inspeksi | |||||
9S | berdasarkan analisis dokumentasi teknis | - | - | Untuk batch produk dengan volume terbatas yang dipasok oleh produsen asing atau untuk produk kompleks yang dirancang untuk melengkapi perusahaan di wilayah Pabean | Pabrikan, termasuk asing, jika ada orang yang diberi wewenang oleh pabrikan di wilayah Pabean | sertifikat kesesuaian untuk tempat produksi terbatas |